"MYINDONESIA NEWS merupakan sebuah portal berita yang dibuat dengan penuh dedikasi untuk memberikan dosis informasi harianmu"

    Kamis, Mei 19, 2022
    My Indonesia News
    No Result
    View All Result
    • HOME
    • SENI BUDAYA
    • TNI
    • PERISTIWA
    • POLRI
    • PENDIDIKAN
    • HUKUM
    • SOSIAL
    • AGAMA
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • OTOMOTIF
    • POLITIK
    • HOME
    • SENI BUDAYA
    • TNI
    • PERISTIWA
    • POLRI
    • PENDIDIKAN
    • HUKUM
    • SOSIAL
    • AGAMA
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • OTOMOTIF
    • POLITIK
    No Result
    View All Result
    My Indonesia News
    No Result
    View All Result
    Home BISNIS

    HOT NEWS..!!! BAPPEBTI Bekukan Kegiatan Usaha Milik PT Rifan Financindo Berjangka

    Redaksi by Redaksi
    Maret 26, 2022
    in BISNIS, EKONOMI, PERISTIWA
    0
    HOT NEWS..!!! BAPPEBTI Bekukan Kegiatan Usaha Milik PT Rifan Financindo Berjangka
    0
    SHARES
    282
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    AHMAD HAFIDZ ZAINI

    Selasa,8 Maret 2022 Pkl.22.00WIB

    Myindonesia.news – Jakarta – Untuk melindungi konsumen,tindakan tegas perlu dilakukan. Baru saja, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah membekukan kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka yang mana berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022 per Senin 7 Maret 2022.

    Dalam keterangan pers yang diterima Selasa (8/3) pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali berturut – turut.

    Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan Nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.

    “Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, serta PT Rifan Financindo Berjangka tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan Nasabah,” bunyi keterangan resmi yang diterima Investing, Selasa (8/3).

    Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah.

    Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka.

    Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Lubing mengatakan mengingatkan mengingatkan apabila masyarakat menerima penawaran investasi agar dicek aspek legalitasnya. Artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya.

    “Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait atau jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki (bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya). Memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT) saja tidak cukup dianggap sebagai legalitas,” jelas Tongam.

    RED

    Redaksi

    Redaksi

    Related Posts

    Pembinaan Rohani, Rutan Boyolali Kedatangan Ustad Abdurrahman
    AGAMA

    Pembinaan Rohani, Rutan Boyolali Kedatangan Ustad Abdurrahman

    Mei 19, 2022
    Antisipasi Virus PMK, Kapolres Bersama Dinas Peternakan Cek Pasar Hewan dan Peternakan di Demak
    DAERAH

    Antisipasi Virus PMK, Kapolres Bersama Dinas Peternakan Cek Pasar Hewan dan Peternakan di Demak

    Mei 16, 2022
    Polres Pemalang Sterilisasi Vihara Parama Maitreya Jelang Waisak
    AGAMA

    Polres Pemalang Sterilisasi Vihara Parama Maitreya Jelang Waisak

    Mei 15, 2022
    Next Post
    Polres Purbalingga Amankan Oknum Guru Pelaku Asusila Terhadap 7 Siswi

    Polres Purbalingga Amankan Oknum Guru Pelaku Asusila Terhadap 7 Siswi

    Lima Pelaku Pengedar Sabu di Demak Ditangkap Polisi

    Lima Pelaku Pengedar Sabu di Demak Ditangkap Polisi

    Kodim 0726/Sukoharjo genjot Dosis ke 2 Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak Usia 6 s/d 11 Tahun

    Kodim 0726/Sukoharjo genjot Dosis ke 2 Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak Usia 6 s/d 11 Tahun

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    My Indonesia News

    MYINDONESIA NEWS merupakan sebuah portal berita yang dibuat dengan penuh dedikasi untuk memberikan dosis informasi harianmu.

    Pos-pos Terbaru

    • Pembinaan Rohani, Rutan Boyolali Kedatangan Ustad Abdurrahman
    • Kodim 0726/Sukoharjo Gelar Upacara Bendera
    • Jadikan Santri Lebih Disiplin, Babinsa Beri Materi PBB di Ponpes Tahfizul Quran Alfatah

    Follow Us

    Facebook Twitter Google+ RSS

    Newsletter

    © 2020 MYINDONESIA.NEWS – Dosis Informasi Harianmu 

    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KEBIJAKAN PRIVASI
    • KETENTUAN LAYANAN
    No Result
    View All Result
    • HOME
    • SENI BUDAYA
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • HUKUM
    • AGAMA
    • PENDIDIKAN

    © 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.