AHMAD HAFIDZ ZAINI
Selasa,8 Maret 2022 Pkl.22.00WIB
Myindonesia.news – Jakarta – Untuk melindungi konsumen,tindakan tegas perlu dilakukan. Baru saja, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah membekukan kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka yang mana berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022 per Senin 7 Maret 2022.
Dalam keterangan pers yang diterima Selasa (8/3) pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali berturut – turut.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan Nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.
“Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, serta PT Rifan Financindo Berjangka tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan Nasabah,” bunyi keterangan resmi yang diterima Investing, Selasa (8/3).
Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah.
Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka.
Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Lubing mengatakan mengingatkan mengingatkan apabila masyarakat menerima penawaran investasi agar dicek aspek legalitasnya. Artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya.
“Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait atau jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki (bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya). Memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT) saja tidak cukup dianggap sebagai legalitas,” jelas Tongam.