AHMAD HAFIDZ ZAINI
Sabtu,5 Maret 2022 Pkl.22.15WIB
Myindonesia.news – Sragen – Seorang Kepala Dusun (Kasun) di Desa Bagor Kecamatan Miri Kabupaten Sragen Jawa Tengah diduga telah melakukan upaya praktek Pungli atau pungutan diluar ketentuan undang – undang yang berlaku. Jum’at (4/3/2022).
Pasalnya kami mendapat informasi aduan dari warga masyarakat yang mengatakan bahwasanya Bayan bertindak menarik i dana tambahan terkesan agak memaksa juga sebagai pengganti rokok dan bensin yang telah di atur dalam Bess Kerja Kabupaten Sragen,khususnya Kecamatan Miri Desa Bagor.
Mendapat informasi tersebut awak media myindonesia.news berusaha mencari kebenaran informasi tersebut dan segera menemui Kasun yang dibicarakan.
Disela – sela kegiatannya yang sedang menjalankan kewajiban sebagai seorang perangkat desa,Agus seorang Kasun Desa Bagor ditemui saat sedang melakukan kegiatan Pendataan oleh awak myindonesia.news guna dimintai keterangan Klarifikasi perihal informasi tersebut.
Terkait kasus dugaan adanya praktek Pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Bagor tersebut,Agus mengaku bahwa ia hanya melanjutkan saja apa yang telah menjadi kebiasaan atau yang dilakukan Kasun pendahulu sebelum-sebelumnya.
“Kulo niku namung nglanjutke mawon nopo sing mpun – mpun kados bayan sing riyen – riyen,wong kulo nggih bayan anyar. Sedanten mriki nggih sami bayan – bayan kecamatan Miri mriki nggih ngoten niku,dan pak camat juga pirso”terang Agus.
Agus juga menambahkan bahwasanya semua yang terjadi di Miri ini sudah diketahui oleh kepala desa dan juga pak camat,dan memang sudah tradisine begitu bagi masyarakat yang dari luar wilayah.
“Pak Lurah kalih pak camat nggih pun pirso perkawis niki,memang biasane kulo nderek ngumumi kados bayan sanese sekecamatan miri mriki,kalau untuk yang dari luar wilayah kami tarik iuran tambahan 20 ribu per tahun sebagai pengganti transport bensin”tambah Agus.
Dari pengakuan Agus tersebut didapati fakta baru bahwa ternyata praktek pungutan atau pungli ini telah menjamur run temurun sekecamatan Miri dan telah diketahui oleh Camat setempat.
Sungguh miris,Peraturan pemerintah dengan tegas telah menyatakan larangan perihal adanya paraktek pungutan liar. Namun faktanya masih banyak terjadi di kalangan masyarakat arus bawah.
Dikonfirmasi pula oleh awak media Myindonesia.news langsung kepada BKAD Sragen terkait informasi tersebut,dan menurutnya itu tidak dibenarkan.
“secara aturan tidak dibenarkan pak,namun demikian sebaiknya njenengan klarifikasi mawon ke pihak desa untuk diselesaikan secara kekeluargaan.Jangan sampai mencuat keluar kemana – mana atau dinaikkan ke ranah yang berwajib nanti ndak mbleber – mbleber kemana – mana”kata petugas BKAD Sragen saat dikonfirmasi lewat telepon.
Pagi ini Sabtu 5 Maret 2022 sekitar pukul 10.20 WIB awak media Myindonesia.news juga sudah berkunjung ke kediaman Kepala Desa setempat guna melakukan klarifikasi perihal tersebut. Rupanya Kukuh Sriyanta selaku Kepala Desa juga tidak mengetahui akan persoalan tersebut adanya praktek pungli yang dilakukan anak buahnya itu.
“Kulo malah mboten ngertos saestu mas kalau ternyata bayan melakukan tindakan niku,kulo baru mengetahui setelah ada yang menghubungi saya melaporkan hal tersebut baru baru saja dan katanya mau menemui pak camat,seketika bayan langsung saya panggil dan saya kasih arahan dan masukan selaku perangkat desa apa tugas dan kewajibannya terhadap warga”Terang Kukuh Sriyanto kepada myindonesianews.
Dengan demikian dapat disimpulkan telah terjadi upaya tindakan pungli yang dilakukan oleh Oknum perangkat desa. Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pungutan Liar adalah termasuk tindakan Korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa(Extra ordinary crime) yang harus diberantas.
RED