AHMAD HAFIDZ ZAINI
Selasa,22 Februari 2022PKL.10.10WIB
Myindonesia.news – Jakarta – Kartu Peserta BPJS Kesehatan kini menjadi Syarat Wajib bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.Selasa(22/2/2022).
Selain mengurus SIM dan STNK kepesertaan BPJS Kesehatan juga akan menjadi syarat jual beli tanah hingga umroh dan haji. Mulai 1 Maret 2022 kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik.
Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang ditekan Presiden Jokowi 6 Januari lalu.
Menurut aturan tersebut warga harus terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan untuk mengurus berbagai keperluan,mulai dari mengurus SIM STNK dan SKCK,pendaftaran haji dan umrah hingga urusan jual beli tanah.
Khusus untuk pendaftaran haji Aturan ini berlaku bagi warga yang akan menjalankan ibadah haji,khusus mereka harus merupakan peserta aktif dalam program JKN artinya warga wajib terdaftar dan patuh membayar iuran BPJS Kesehatan agar bisa dilayani.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada 2024 mendatang. Sementara pada tahun lalu jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,7%.