"MYINDONESIA NEWS merupakan sebuah portal berita yang dibuat dengan penuh dedikasi untuk memberikan dosis informasi harianmu"

    Selasa, Mei 17, 2022
    My Indonesia News
    No Result
    View All Result
    • HOME
    • SENI BUDAYA
    • TNI
    • PERISTIWA
    • POLRI
    • PENDIDIKAN
    • HUKUM
    • SOSIAL
    • AGAMA
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • OTOMOTIF
    • POLITIK
    • HOME
    • SENI BUDAYA
    • TNI
    • PERISTIWA
    • POLRI
    • PENDIDIKAN
    • HUKUM
    • SOSIAL
    • AGAMA
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • OTOMOTIF
    • POLITIK
    No Result
    View All Result
    My Indonesia News
    No Result
    View All Result
    Home HUKUM

    Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Penipuan Modus Investasi Proyek Lampu Penerangan

    Redaksi by Redaksi
    Februari 7, 2022
    in HUKUM, POLRI
    0
    Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Penipuan Modus Investasi Proyek Lampu Penerangan
    0
    SHARES
    260
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    AHMAD HAFIDZ ZAINI

    Senin,7 Februari 2022 PKL.13.25 WIB

    Myindonesia.news – Demak – Polres Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. Total kerugian korban, yang merupakan seorang pengusaha mencapai Rp 377 juta.

    “Pelaku RM yang mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif sudah kami lakukan penahanan berdasarkan laporan dari korban SR ke Polres Demak pada tanggal 2 Februari 2022, bahwa korban merasa di tipu di gelapkan uangnya,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers di Polres Demak, Senin (7/2/2022).

    Agil menyampaikan, penipuan itu dilakukan tersangka sejak Mei 2021. Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak – Kudus yang ternyata fiktif.

    “Korban tergiur karena di tawari proyek hibah dengan modal sedikit. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30% dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan di bagi dua. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan,” jelasnya.

    Diketahui awalnya korban di minta menyerahkan uang sebesar Rp. 10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek. Setelah itu korban menyerahkan uang Rp. 150 juta untuk operasional sosialisasi proyek, namun setelah di cek korban tidak ada proyek yang di maksud di wilayah Demak.

    “Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang di gunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp. 377 juta,” ungkapnya.

    Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.

    “Atas tindakannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkaanya.

    RED

    Redaksi

    Redaksi

    Related Posts

    Kasus Tewasnya FR Masuk Penyelidikan, Warga Diminta Tak Main Hakim Sendiri
    HUKUM

    Kasus Tewasnya FR Masuk Penyelidikan, Warga Diminta Tak Main Hakim Sendiri

    Mei 17, 2022
    Pastikan Ibadah Berjalan Aman,Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Perayaan Waisak 2022 Menerjunkan Personel Anti Gangguan Kamtibmas
    AGAMA

    Pastikan Ibadah Berjalan Aman,Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Perayaan Waisak 2022 Menerjunkan Personel Anti Gangguan Kamtibmas

    Mei 16, 2022
    Antisipasi Virus PMK, Kapolres Bersama Dinas Peternakan Cek Pasar Hewan dan Peternakan di Demak
    DAERAH

    Antisipasi Virus PMK, Kapolres Bersama Dinas Peternakan Cek Pasar Hewan dan Peternakan di Demak

    Mei 16, 2022
    Next Post
    Kodim Sukoharjo Gelar Vaksinasi Dosis ke 2 Untuk Anak Usia 6 – 8 Tahun

    Kodim Sukoharjo Gelar Vaksinasi Dosis ke 2 Untuk Anak Usia 6 - 8 Tahun

    Staf Intel Lakukan Sidak Kendaraan Personil Kodim Boyolali

    Staf Intel Lakukan Sidak Kendaraan Personil Kodim Boyolali

    9 Orang Meninggal Akibat Miras Oplosan,Satu Tersangka Dibekuk Aparat Polres Jepara

    9 Orang Meninggal Akibat Miras Oplosan,Satu Tersangka Dibekuk Aparat Polres Jepara

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    My Indonesia News

    MYINDONESIA NEWS merupakan sebuah portal berita yang dibuat dengan penuh dedikasi untuk memberikan dosis informasi harianmu.

    Pos-pos Terbaru

    • Kodim 0726/Sukoharjo Gelar Upacara Bendera
    • Jadikan Santri Lebih Disiplin, Babinsa Beri Materi PBB di Ponpes Tahfizul Quran Alfatah
    • Panen Raya Budidaya Ikan Lele, Wujud Nyata Sukseskan Program Ketahanan Pangan di Wilayah Kodim 0735/Surakarta

    Follow Us

    Facebook Twitter Google+ RSS

    Newsletter

    © 2020 MYINDONESIA.NEWS – Dosis Informasi Harianmu 

    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KEBIJAKAN PRIVASI
    • KETENTUAN LAYANAN
    No Result
    View All Result
    • HOME
    • SENI BUDAYA
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • HUKUM
    • AGAMA
    • PENDIDIKAN

    © 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.