AHMAD HAFIDZ ZAINI
Selasa,18 Januari 2022 PKL.10.25 WIB
Myindonesia.news – BOYOLALI – Ratusan knalpot brong dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Boyolali,Jawa Tengah, Selasa (18/1/2022).
Pemusnahan knalpot brong dilakukan Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond,S.IK,M.T dan Kasatlantas AKP Yuli Anggraeni,SH, M.S.i, di Satlantas Boyolali.
Pemusnahan knalpot brong ini menggunakan alat pemotong mesin. Ratusan knalpot brong tersebut hasil sitaan yang berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Boyolali sejak Juni 2021 sampai Januari 2022.
“Terdapat sebanyak 300 Knalpot brong yang berhasil diamankan sejak Juni 2021 lalu” terang Kapolres Boyolali,AKBP kepada awak media saat menggelar press release.
Morry mengungkapkan,banyaknya angka pelanggaran bermotor itu diakuinya terus memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Boyolali, baik penggendara roda dua maupun roda empat supaya mengikuti peraturan tentang angkutan jalan raya.
Peraturan ini lanjut Morry, sebagaimana tertuang berdasarkan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
AKBP Morry menjelaskan, dimana di pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan spesifikasi yang sudah ditentukan.
“Sehingga Knalpot brong kita lakukan penindakan karena mengganggu ketertiban umum, kemudian dilakukan pemotongan setelah digelar sidang,” jelasnya.
Sementara dikatakan AKP Yuli sebanyak 200 unit kendaraan masih harus menunggu proses persidangan baru bisa diambil oleh pemiliknya.
“Setelah sudah selesai sidang, pemilik kendaraan bisa mengambil motor di Satlantas Boyolali dengan menunjukkan BRIVA serta bukti bukti sidang,” paparnya.