"MYINDONESIA NEWS merupakan sebuah portal berita yang dibuat dengan penuh dedikasi untuk memberikan dosis informasi harianmu"

    Selasa, Mei 17, 2022
    My Indonesia News
    No Result
    View All Result
    • HOME
    • SENI BUDAYA
    • TNI
    • PERISTIWA
    • POLRI
    • PENDIDIKAN
    • HUKUM
    • SOSIAL
    • AGAMA
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • OTOMOTIF
    • POLITIK
    • HOME
    • SENI BUDAYA
    • TNI
    • PERISTIWA
    • POLRI
    • PENDIDIKAN
    • HUKUM
    • SOSIAL
    • AGAMA
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • OTOMOTIF
    • POLITIK
    No Result
    View All Result
    My Indonesia News
    No Result
    View All Result
    Home EKONOMI

    Delapan Koperasi Bermasalah Karena Gagal Bayar Pelaksanaan Perjanjian Damai

    Redaksi by Redaksi
    Januari 12, 2022
    in EKONOMI, Uncategorized
    0
    0
    SHARES
    258
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    AHMAD HAFIDZ ZAINI

    Rabu,12 Januari 2022 PKL.09.54 WIB

     

    Ilustrasi

    Myindonesia.news – Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap sedikitnya ada delapan koperasi bermasalah karena gagal bayar yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi atau perjanjian perdamaian pasca Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sudah damai dengan nasabah.

    “Selama ini antara anggota dan pengurus sudah ada kesepakatan untuk menempuh perjanjian perdamaian, dan selama ini kami selalu memberikan kesempatan kepada koperasi secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian tersebut sesuai keputusan PKPU,” ungkap Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (11/1/2022).

    Delapan koperasi tersebut terdiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.

    Dalam perkembangannya, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki kepentingan untuk melakukan pengawasan yang lebih sistematis guna memastikan keputusan PKPU dijalankan dengan benar.

    Selama ini, menurut Teten, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada koperasi yang bermasalah secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian. Namun, koperasi bermasalah masih belum memenuhi harapan anggota koperasi seperti belum adanya kejelasan mengenai hak-hak anggota oleh pengurus koperasi.

    Untuk itu, pihaknya membentuk lintas Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

    “Saya kira tugas pemerintah adalah melindungi masyarakat termasuk anggota koperasi yang bermasalah,” ujar Teten.

    Dia mengharapkan putusan PKPU yang sudah menjadi kesepakatan internal dengan koperasi-koperasi tersebut dapat dijalankan dengan benar sehingga mencapai penyelesaian. Dengan begitu, kepentingan para anggota dengan jumlah simpanan kecil dapat terselesaikan.

    “Koperasi berbeda dengan korporasi. Karena itu, kami dalam penanganan koperasi bermasalah ada penyelesaian internal untuk menyelamatkan koperasi sekaligus untuk melindungi anggota koperasi,” ucap Teten.

    Dia pun menegaskan jika koperasi tidak mungkin gagal bayar jika simpanan anggota diperuntukkan bagi kepentingan anggota. Namun, koperasi menjadi bermasalah disebabkan praktek berkoperasi tak benar dan dana simpanan diinvestasikan untuk kepentingan di luar anggota.

    “Kami tidak akan membiarkan koperasi yang melakukan penyimpangan karena ini akan rusak reputasi koperasi. Padahal, koperasi merupakan perwujudan dari sistem perekonomian yang berasaskan kekeluargaan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” pungkas dia.

    Red

    Redaksi

    Redaksi

    Related Posts

    Antisipasi Virus PMK, Kapolres Bersama Dinas Peternakan Cek Pasar Hewan dan Peternakan di Demak
    DAERAH

    Antisipasi Virus PMK, Kapolres Bersama Dinas Peternakan Cek Pasar Hewan dan Peternakan di Demak

    Mei 16, 2022
    Dandim Solo Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal Komunitas Wagon Tahun 1443 H/2022 M
    SOSIAL

    Dandim Solo Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal Komunitas Wagon Tahun 1443 H/2022 M

    Mei 13, 2022
    PT Rifan Financindo Berjangka Telah Dapat Izin Operasi Kembali Setelah Sempat Dibekukan BAPPEBTI Beberapa Waktu Yang Lalu
    BISNIS

    PT Rifan Financindo Berjangka Telah Dapat Izin Operasi Kembali Setelah Sempat Dibekukan BAPPEBTI Beberapa Waktu Yang Lalu

    Mei 10, 2022
    Next Post

    Ancaman Mengerikan Omicron, Apa Rencana Luhut?

    Garuda Indonesia Raih Predikat Tempat Kerja Terbaik untuk Wanita

    470 Kreditor Ajukan Penagihan Utang 198 Triliun Ke Garuda Indonesia.

    Kelompok Tani Mengalami Kelangkaan Pupuk,Kemanakah Raibnya???

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    My Indonesia News

    MYINDONESIA NEWS merupakan sebuah portal berita yang dibuat dengan penuh dedikasi untuk memberikan dosis informasi harianmu.

    Pos-pos Terbaru

    • Pastikan Ibadah Berjalan Aman,Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Perayaan Waisak 2022 Menerjunkan Personel Anti Gangguan Kamtibmas
    • Antisipasi Virus PMK, Kapolres Bersama Dinas Peternakan Cek Pasar Hewan dan Peternakan di Demak
    • Sukseskan Vaksin Booster, Babinsa Sambi Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi

    Follow Us

    Facebook Twitter Google+ RSS

    Newsletter

    © 2020 MYINDONESIA.NEWS – Dosis Informasi Harianmu 

    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KEBIJAKAN PRIVASI
    • KETENTUAN LAYANAN
    No Result
    View All Result
    • HOME
    • SENI BUDAYA
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • HUKUM
    • AGAMA
    • PENDIDIKAN

    © 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.