AHMAD HAFIDZ ZAINI
Rabu,12 Januari 2022 PKL.09.54 WIB

Myindonesia.news – Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap sedikitnya ada delapan koperasi bermasalah karena gagal bayar yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi atau perjanjian perdamaian pasca Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sudah damai dengan nasabah.
“Selama ini antara anggota dan pengurus sudah ada kesepakatan untuk menempuh perjanjian perdamaian, dan selama ini kami selalu memberikan kesempatan kepada koperasi secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian tersebut sesuai keputusan PKPU,” ungkap Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (11/1/2022).
Delapan koperasi tersebut terdiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Dalam perkembangannya, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki kepentingan untuk melakukan pengawasan yang lebih sistematis guna memastikan keputusan PKPU dijalankan dengan benar.
Selama ini, menurut Teten, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada koperasi yang bermasalah secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian. Namun, koperasi bermasalah masih belum memenuhi harapan anggota koperasi seperti belum adanya kejelasan mengenai hak-hak anggota oleh pengurus koperasi.
Untuk itu, pihaknya membentuk lintas Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
“Saya kira tugas pemerintah adalah melindungi masyarakat termasuk anggota koperasi yang bermasalah,” ujar Teten.
Dia mengharapkan putusan PKPU yang sudah menjadi kesepakatan internal dengan koperasi-koperasi tersebut dapat dijalankan dengan benar sehingga mencapai penyelesaian. Dengan begitu, kepentingan para anggota dengan jumlah simpanan kecil dapat terselesaikan.
“Koperasi berbeda dengan korporasi. Karena itu, kami dalam penanganan koperasi bermasalah ada penyelesaian internal untuk menyelamatkan koperasi sekaligus untuk melindungi anggota koperasi,” ucap Teten.
Dia pun menegaskan jika koperasi tidak mungkin gagal bayar jika simpanan anggota diperuntukkan bagi kepentingan anggota. Namun, koperasi menjadi bermasalah disebabkan praktek berkoperasi tak benar dan dana simpanan diinvestasikan untuk kepentingan di luar anggota.
“Kami tidak akan membiarkan koperasi yang melakukan penyimpangan karena ini akan rusak reputasi koperasi. Padahal, koperasi merupakan perwujudan dari sistem perekonomian yang berasaskan kekeluargaan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” pungkas dia.