"MYINDONESIA NEWS merupakan sebuah portal berita yang dibuat dengan penuh dedikasi untuk memberikan dosis informasi harianmu"

    Selasa, Mei 17, 2022
    My Indonesia News
    No Result
    View All Result
    • HOME
    • SENI BUDAYA
    • TNI
    • PERISTIWA
    • POLRI
    • PENDIDIKAN
    • HUKUM
    • SOSIAL
    • AGAMA
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • OTOMOTIF
    • POLITIK
    • HOME
    • SENI BUDAYA
    • TNI
    • PERISTIWA
    • POLRI
    • PENDIDIKAN
    • HUKUM
    • SOSIAL
    • AGAMA
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • OTOMOTIF
    • POLITIK
    No Result
    View All Result
    My Indonesia News
    No Result
    View All Result
    Home EKONOMI

    Ini Kebijakan PPh yang Mulai Berlaku per 1 Januari 2022

    Redaksi by Redaksi
    Januari 2, 2022
    in EKONOMI, KEBIJAKAN, PEMERINTAHAN, Uncategorized
    0
    Ini Kebijakan PPh yang Mulai Berlaku per 1 Januari 2022
    0
    SHARES
    252
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    AHMAD HAFIDZ ZAINI

    Minggu,2 Januari 2022 PKL.07.55 WIB

    Berikut ini kebijakan PPh berdasarkan UU HPP yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
    Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso
    Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan

    Myindonesia.news – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 7 Oktober 2021.

    Dengan bergantinya tahun, sebagian aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 akan resmi berlaku. Salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh) yang akan diterapkan per 1 Januari 2022.

    Seperti diketahui, pemerintah menempatkan satu lagi lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh).

    Pemerintah menambah layer PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

    Dengan demikian, orang-orang kaya akan membayar pajaknya lebih mahal.

    Namun, di sisi lain, pemerintah juga menaikkan tarif pajak penghasilan terendah 5 persen menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta.

    Alhasil, wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

    1. WP dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta membayar tarif pajak 5 persen
    2. WP dengan penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif pajak 5 persen
    3. WP dengan penghasilan kena pajak Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen
    4. WP dengan penghasilan kena pajak Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen
    5. WP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen

    Kemudian, pemerintah telah menetapkan tarif PPh Badan naik sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.

    Adapun, kenaikan ini sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh.

    Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengenakan pajak atas fasilitas karyawan, baik berupa barang dan penghasilan.

    WP orang pribadi yang menerima natura wajib melaporkan di dalam SPT Tahunan mereka.

    Tidak hanya itu, mulai 1 Januari 2022, pelaku UMKM atau pengusaha dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak akan dikenakan PPh. Kemudian, pemerintah juga memulai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada awal tahun ini.

    PPS fokus pada dua hal. Pertama, program ini ditujukan untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017, baik WP badan dan WP orang pribadi yang belum mengungkapkan harga per 31 Desember 2015. Mereka akan dikenakan tarif PPh final sebesar 6-11 persen.

    Kedua, program ini juga akan menjaring WP orang pribadi atas harta yang diperoleh pada 2016-2020 yang belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020. WP orang pribadi tersebut akan dikenakan PPh final sebesar 12-18 persen.

    RED

    Redaksi

    Redaksi

    Related Posts

    Antisipasi Virus PMK, Kapolres Bersama Dinas Peternakan Cek Pasar Hewan dan Peternakan di Demak
    DAERAH

    Antisipasi Virus PMK, Kapolres Bersama Dinas Peternakan Cek Pasar Hewan dan Peternakan di Demak

    Mei 16, 2022
    Dandim Solo Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal Komunitas Wagon Tahun 1443 H/2022 M
    SOSIAL

    Dandim Solo Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal Komunitas Wagon Tahun 1443 H/2022 M

    Mei 13, 2022
    PT Rifan Financindo Berjangka Telah Dapat Izin Operasi Kembali Setelah Sempat Dibekukan BAPPEBTI Beberapa Waktu Yang Lalu
    BISNIS

    PT Rifan Financindo Berjangka Telah Dapat Izin Operasi Kembali Setelah Sempat Dibekukan BAPPEBTI Beberapa Waktu Yang Lalu

    Mei 10, 2022
    Next Post
    Angka Kematian Akibat Kecelakaan Menurun Dalam Operasi Lilin 2021

    Angka Kematian Akibat Kecelakaan Menurun Dalam Operasi Lilin 2021

    Babinsa Bersama Satpam Bagikan Masker Serta Himbauan Prokes di Pasar Klitikan

    Kompak..!! Babinsa Bersama Linmas Bagikan Masker Kepada Warga

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    My Indonesia News

    MYINDONESIA NEWS merupakan sebuah portal berita yang dibuat dengan penuh dedikasi untuk memberikan dosis informasi harianmu.

    Pos-pos Terbaru

    • Kodim 0726/Sukoharjo Gelar Upacara Bendera
    • Jadikan Santri Lebih Disiplin, Babinsa Beri Materi PBB di Ponpes Tahfizul Quran Alfatah
    • Panen Raya Budidaya Ikan Lele, Wujud Nyata Sukseskan Program Ketahanan Pangan di Wilayah Kodim 0735/Surakarta

    Follow Us

    Facebook Twitter Google+ RSS

    Newsletter

    © 2020 MYINDONESIA.NEWS – Dosis Informasi Harianmu 

    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KEBIJAKAN PRIVASI
    • KETENTUAN LAYANAN
    No Result
    View All Result
    • HOME
    • SENI BUDAYA
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • HUKUM
    • AGAMA
    • PENDIDIKAN

    © 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.