"MYINDONESIA NEWS merupakan sebuah portal berita yang dibuat dengan penuh dedikasi untuk memberikan dosis informasi harianmu"

    Selasa, Mei 17, 2022
    My Indonesia News
    No Result
    View All Result
    • HOME
    • SENI BUDAYA
    • TNI
    • PERISTIWA
    • POLRI
    • PENDIDIKAN
    • HUKUM
    • SOSIAL
    • AGAMA
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • OTOMOTIF
    • POLITIK
    • HOME
    • SENI BUDAYA
    • TNI
    • PERISTIWA
    • POLRI
    • PENDIDIKAN
    • HUKUM
    • SOSIAL
    • AGAMA
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • OTOMOTIF
    • POLITIK
    No Result
    View All Result
    My Indonesia News
    No Result
    View All Result
    Home BISNIS

    Tahun Depan, Bea Masuk Impor Kembali Barang Ekspor Dibebaskan

    Redaksi by Redaksi
    Desember 15, 2021
    in BISNIS, EKONOMI, Internasional, Uncategorized
    0
    Tahun Depan, Bea Masuk Impor Kembali Barang Ekspor Dibebaskan
    0
    SHARES
    247
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    AHMAD HAFIDZ ZAINI


    Rabu,15 Desember 2021 PKL.09.26 WIB

    Tahun Depan, Bea Masuk Impor Kembali Barang Ekspor Dibebaskan

    Myindonesia.news – Pemerintah membebaskan bea masuk impor kembali atas barang yang telah diekspor mulai 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.

    Sebagai informasi, beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 3 Desember 2021 lalu. Kemudian, aturan ini diundangkan pada 6 Desember 2021.

    Untuk diketahui, barang impor kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor. Barang yang dibebaskan atas bea masuk impor kembali adalah barang yang kualitasnya sama dengan saat diimpor kembali, barang keperluan perbaikan, barang keperluan pengerjaan, dan barang keperluan pengujian.

    Sedangkan barang yang dilakukan impor kembali dalam kualitas yang sama dapat berupa barang yang tidak laku dijual, barang yang telah selesai digunakan pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean, barang yang telah selesai digunakan keperluan pameran, serta barang yang dibawa oleh penumpang.
    Pemerintah menetapkan beberapa syarat pembebasan bea masuk untuk barang impor kembali, yakni importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali dan barang impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diekspor.

    Lalu, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak pemerintah mengekspor barang itu dan terdapat dokumen atau bukti pendukung terkait yang menunjukkan bahwa barang impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

    Karena itu, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini, importir harus mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung seperti dokumen ekspor, nilai barang, spesifikasi atau identitas barang, tujuan pengiriman barang ekspor, dan surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang impor kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor.

    Lalu, dokumen pengangkatan pada saat ekspor, invoice, serta dokumen dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan barang itu dilakukan impor kembali.

    Selain itu, importir juga harus melampirkan identitas, rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, serta tujuan barang ekspor. Lalu, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, serta nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor.

    RED

    Redaksi

    Redaksi

    Related Posts

    Antisipasi Virus PMK, Kapolres Bersama Dinas Peternakan Cek Pasar Hewan dan Peternakan di Demak
    DAERAH

    Antisipasi Virus PMK, Kapolres Bersama Dinas Peternakan Cek Pasar Hewan dan Peternakan di Demak

    Mei 16, 2022
    Dandim Solo Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal Komunitas Wagon Tahun 1443 H/2022 M
    SOSIAL

    Dandim Solo Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal Komunitas Wagon Tahun 1443 H/2022 M

    Mei 13, 2022
    PT Rifan Financindo Berjangka Telah Dapat Izin Operasi Kembali Setelah Sempat Dibekukan BAPPEBTI Beberapa Waktu Yang Lalu
    BISNIS

    PT Rifan Financindo Berjangka Telah Dapat Izin Operasi Kembali Setelah Sempat Dibekukan BAPPEBTI Beberapa Waktu Yang Lalu

    Mei 10, 2022
    Next Post
    Bitcoin akan Ikuti Pemulihan Aset Beresiko saat Sentimen Meningkat

    Bitcoin akan Ikuti Pemulihan Aset Beresiko saat Sentimen Meningkat

    Indonesia dalam Lakon “Kisruh Pasca Perang Baratayudha”

    Indonesia dalam Lakon "Kisruh Pasca Perang Baratayudha"

    Koramil Nogosari  Ingatkan Warga Saat Makan Diluar Rumah

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    My Indonesia News

    MYINDONESIA NEWS merupakan sebuah portal berita yang dibuat dengan penuh dedikasi untuk memberikan dosis informasi harianmu.

    Pos-pos Terbaru

    • Kodim 0726/Sukoharjo Gelar Upacara Bendera
    • Jadikan Santri Lebih Disiplin, Babinsa Beri Materi PBB di Ponpes Tahfizul Quran Alfatah
    • Panen Raya Budidaya Ikan Lele, Wujud Nyata Sukseskan Program Ketahanan Pangan di Wilayah Kodim 0735/Surakarta

    Follow Us

    Facebook Twitter Google+ RSS

    Newsletter

    © 2020 MYINDONESIA.NEWS – Dosis Informasi Harianmu 

    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KEBIJAKAN PRIVASI
    • KETENTUAN LAYANAN
    No Result
    View All Result
    • HOME
    • SENI BUDAYA
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • HUKUM
    • AGAMA
    • PENDIDIKAN

    © 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.