"MYINDONESIA NEWS merupakan sebuah portal berita yang dibuat dengan penuh dedikasi untuk memberikan dosis informasi harianmu"

    Kamis, Mei 19, 2022
    My Indonesia News
    No Result
    View All Result
    • HOME
    • SENI BUDAYA
    • TNI
    • PERISTIWA
    • POLRI
    • PENDIDIKAN
    • HUKUM
    • SOSIAL
    • AGAMA
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • OTOMOTIF
    • POLITIK
    • HOME
    • SENI BUDAYA
    • TNI
    • PERISTIWA
    • POLRI
    • PENDIDIKAN
    • HUKUM
    • SOSIAL
    • AGAMA
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • OLAHRAGA
    • OTOMOTIF
    • POLITIK
    No Result
    View All Result
    My Indonesia News
    No Result
    View All Result
    Home HUKUM

    AKBP ST Disidang Bid. Propam Polda Jateng Karena Diduga Melanggar Kode Etik

    Redaksi_DGS by Redaksi_DGS
    Desember 10, 2021
    in HUKUM, POLRI
    0
    AKBP ST Disidang Bid. Propam Polda Jateng Karena Diduga Melanggar Kode Etik
    0
    SHARES
    331
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Widiyo Prakoso. Jum’at, 10 Desember 2021. Pukul. 12.50 WIB

    Myindonesia.news – Semarang – Berdasarkan agenda sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, pada Selasa (7/12) menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Kabagwasidik AKBP( S T) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Polda Jawa Tengah. Sidang komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP( S T) yang dijadwal jam 8.30 WIB namun sampai pukul 10.30 WIB baru di mulai, namun kurang lebih 15 Menit pihak komisioner menyatakan sidang ditunda.

    AKBP (ST) dilaporkan ke Bid Propam Polda Jateng pada tanggal 6 Maret 2020 lantaran merekomendasikan meningkatkan status terlapor saudara H. Utomo menjadi tersangka dan untuk dilakukan penahanan padahal dalam SP2HP peyidik Polres Pati berkesimpulan penyidikan tidak menemukan unsur pidananya ,sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana surat Kapolres Pati Nomor B/420/VIII/Res.1.9/2019/Reskrim tanggal 23 Agustus 2019.

    Kronologi kejadian, H Utomo merasa dirugikan dimana melalui SP2HP Polres Pati dinyatakan perkara tidak ditemukan pidananya tiba-tiba dari Ditreskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kabagwasidik PoldaJateng. Kemudian menetapkan H. Utom sebagai tersangka,dimana perkara ini adalah laporan sendiri H. Penik yang sudah dinyatakan tidak cukup bukti oleh pernyidik Unit 1 Polres Pati. Perlu diketahui bahwa kasus ini berawal saat H. Penik melaporkan H. Utomo atas utang piutang yang dipidanakan.

    H. Utomo didampingi kuasa hukumnya Nikkri Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya kecewa lantaran sidang kode etik terhadap AKBP ST ditunda. “Kami sangat kecewa karena sidang kode etik ini ditunda, terlebih tidak hadirnya terlapor dan para saksi dengan alasan tidak jelas,” terangnya.

    Di jelaskan pula sebenarnya sidang hari ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP( ST)dalam penyidikan sebagaimana pasal 7 ayat 1C PERKAPOLRI No.1 Tahun 2011 dengan wujud perbuatan tidak profesional dalam melaksanakan tugas pada saat memimpin gelar perkara dugaannya menggunakan surat palsu dan atas pemaalsuan surat pada 12 September 2019 merekomendasikan peningkatan pengaduan saudari Penik menjadi laporan Polisi ke tingkat penyidikan.

    “Sebagaimana Perkap Kapolri No. 19 Tahun 2012 pasal 51 sidang KKEP dilaksanakan terbuka atau komisi menetapkan lain ,dalam hal terduga tidak hadir setelah di panggil 2 kali secara sah sidang KKEP dilaksanakan tanpa kehadiran terduga pelanggar. Sidang KKEP di laksanakan paling lama 30 Hari kerja dan sudah harus menjatuhkan putusan,” tegasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmas hanya menjawab supaya menunggu terlebih dahulu namun hingga berita ini dinaikan tidak ada konfirmasi lanjutan. Begitu juga dengan Kabid Propam Polda Jateng dan yang bersangkutan AKBP ST tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WA dan telepon.

    DBD/ SAPTO HARYONO

    Redaksi_DGS

    Redaksi_DGS

    Related Posts

    Pembinaan Rohani, Rutan Boyolali Kedatangan Ustad Abdurrahman
    AGAMA

    Pembinaan Rohani, Rutan Boyolali Kedatangan Ustad Abdurrahman

    Mei 19, 2022
    Kasus Tewasnya FR Masuk Penyelidikan, Warga Diminta Tak Main Hakim Sendiri
    HUKUM

    Kasus Tewasnya FR Masuk Penyelidikan, Warga Diminta Tak Main Hakim Sendiri

    Mei 17, 2022
    Pastikan Ibadah Berjalan Aman,Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Perayaan Waisak 2022 Menerjunkan Personel Anti Gangguan Kamtibmas
    AGAMA

    Pastikan Ibadah Berjalan Aman,Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Perayaan Waisak 2022 Menerjunkan Personel Anti Gangguan Kamtibmas

    Mei 16, 2022
    Next Post

    Teras Rumah Warga di Turi Roboh Usai Diterjang Angin Dan Hujan.

    Babinsa Tipes Perketat PPKM Di Grosir Lotte Mart

    Babinsa Tipes Perketat PPKM Di Grosir Lotte Mart

    Bersinergi, Tiga Pilar Sisir Dusun Pengkol Simo

    Bersinergi, Tiga Pilar Sisir Dusun Pengkol Simo

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    My Indonesia News

    MYINDONESIA NEWS merupakan sebuah portal berita yang dibuat dengan penuh dedikasi untuk memberikan dosis informasi harianmu.

    Pos-pos Terbaru

    • Pembinaan Rohani, Rutan Boyolali Kedatangan Ustad Abdurrahman
    • Kodim 0726/Sukoharjo Gelar Upacara Bendera
    • Jadikan Santri Lebih Disiplin, Babinsa Beri Materi PBB di Ponpes Tahfizul Quran Alfatah

    Follow Us

    Facebook Twitter Google+ RSS

    Newsletter

    © 2020 MYINDONESIA.NEWS – Dosis Informasi Harianmu 

    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KEBIJAKAN PRIVASI
    • KETENTUAN LAYANAN
    No Result
    View All Result
    • HOME
    • SENI BUDAYA
    • OLAHRAGA
    • TNI
    • POLRI
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • HUKUM
    • AGAMA
    • PENDIDIKAN

    © 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.