AHMAD HAFIDZ ZAINI
Senin,29 November 2021 PKL.19.23 WIB

Myindonesia.news – PATI – Salah satu anggota wartawan dari media online jerathukumindonesia.com bernama Slamet Widodo diduga menjadi korban penganiayaan di Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.(Senin,29/11/2021)
Diduga hal ini terjadi dikarenakan anggota wartawan tersebut bermaksud melakukan investigasi atau klarifikasi langsung ke lokasi galian C yang disinyalir beroperasi secara ilegal.
Kejadian ini bermula saat Slamet Widodo salah satu wartawan jerathukumindonesia.com mendatangi lokasi galian C yang disinyalir beroperasi secara ilegal tersebut. Sesampainya di lokasi, sedikitnya dua orang anggota wartawan yang langsung menghampiri lokasi dan memperkanalkan diri dengan menunjukan identitas KTA sebagai wartawan. Namun secara tiba-tiba salah seorang oknum yang diduga mandor galian C di lokasi kejadian melakukan intervensi kepada salah seorang anggota wartawan tersebut. Naas,belum sempat menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya secara tiba-tiba salah seorang yang diduga mandor lokasi galian memukul wartawan tersebut.
“Saat itu saya sedang mendatangi lokasi galian, dengan maksud klarifikasi adanya informasi bahwa ada praktik galian C ilegal di lokasi tersebut. Namun sesampai di sana saya disambut dua orang yang tidak dikenal, dan meminta kartu tanda pengenal (Id Card) dari media saya serta KTP saya. Setelah itu saya dipukul dibagian wajah,” ungkap Slamet Widodo (wartawan jerathukumindonesia.com)
Lebih lanjut, usai kejadian tersebut korban meminta ID Card dan KTP nya kembali namun tidak diberikan. Hanya KTP nya saja yang dikembalikan, sedangkan ID Card tidak dikembalikan. Oknum yang di duga mandor galian C tersebut langsung mengusir Slamet Widodo. Dalam kondisi meringis sambil memegang wajahnya, Slamet Widodo (wartawan) berlari menyelamatkan diri dan segera keluar dari lokasi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bawah pelipis matanya.
Sementara Pimpinan Redaksi (pimred) jerathukumindonesia.com Supani, saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa ini sangat disayangkan apalagi sampai terjadi penganiayaan. Dirinya akan melanjutkan dugaan penganiayaan yang disertai perampasan ID Card tersebut ke jalur Hukum yang semestinya.
“Ini adalah tugas Jurnalis dan kita mengacu pada UU Pers No 40 Tahun 1999,artinya ada konsekwensi yang harus ditanggung oleh para pelaku hingga merampas kartu identitas dari Media.Tak hanya itu,ada pula dugaan penganiayaan yang dilakukan sehingga mengakibatkan wartawan kami luka dibagian wajah,” tegas Supani.
(RED)