Kudus || myindonesia.news-Melalui program pendaftaran Tanah sistematik lengkap (PTSL) Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa di pungut biaya 30-11-2020.
Sejak awal dicanangkan, program dibawah komando badan Pertanahan Nasional BPN ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa mendaftarkan tanah mereka dengan mengurus dengan sejumlah dokumen melalui kantor kelurahan setempat.
Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap PTSL merupakan program Presiden Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan, program dibawah komando Badan Pertanahan Nasional ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Pembagian Sertifikat gratis di desa Gulang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus “Saya warga Gulang sangat mengaprisiasi program dari pemerintah soal Pemutihan Sertifikat ini. Dan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini” ucap Kusmanto
Dalam pembagian sertifikat gratis yang di peruntuhkan untuk warga Desa Gulang kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus.
Biarpun disela sela ada wabah covid 19, kali ini tidak mengurangi aktivitas yang telah diagendakan oleh pihak pemerintah untuk pembuatan sertifikat gratis biarpun suasana yang kurang bersahabat,
“Saya berkomitmen dengan visi misi saya kedepan aga
masyarakat desa gulang mempunyai sertifikat semua, agar anak cucu kita besok tidak ada kendala masalah urusan Tanah” tutur lurah Aris.
Pewarta Achsin.